Transformasi Musik dalam Sejarah Islam

Diskursus Lintasan Sejarah dan Kedudukan Hukum

Penulis

  • Alwi Jamalulel Ubab Mahad Aly Sa'idusshiddiqiyah Jakarta

Kata Kunci:

Musik, Sejarah, Transformasi, Fenomenologi

Abstrak

Dalam Islam, musik memiliki sejarah tersendiri dan tidak bisa lepas dari yang namanya perdebatan hukum di dalamnya. Sejak dulu ulama memperdebatkan kinerja dan kaitan serta hukum musik terhadap kehidupan komunal terutama orang-orang Islam. Seakan menjadi perdebatan tiada akhir kedua kelompok tersebut kurang akrab jika mempersoalkan hukum dalam Islam. Terutama dalam hal ini adalah hukum bermusik itu sendiri. Ulama fikih dengan konservatif-tekstualisnya dan ulama tasawuf dengan analogi observatif sufistiknya. Dengan rumusan masalah yaitu mempertanyakan bagaimana fenomena musik di era sekarang dan urgensinya bagi manusia?. Bagaimana sejarah musik dalam Islam periode awal kemunculannya dan hubungannya dengan syair Arab?. Juga pertanyaan bagaimana hukum musik dalam Islam menurut para ulama?. Penelitian ini berupaya menjembatani bagaimana menyikapi musik dalam Islam. Penelitian ini ditujukan untuk membahas sejarah perkembangan musik dalam Islam pada periode awal kemunculannya di tanah Arab, hubungannya dengan syair Arab, perdebatan ulama terkait hukum di dalamnya serta menghubungkaitkannya dengan fenomena musik di zaman sekarang.

Unduhan

Diterbitkan

25.01.2024

Cara Mengutip

Ubab, A. J. (2024). Transformasi Musik dalam Sejarah Islam: Diskursus Lintasan Sejarah dan Kedudukan Hukum. TARIKHUNA: JURNAL SEJARAH PERADABAN ISLAM, 3(02). Diambil dari https://mahadalyjakarta.com/ejournal/index.php/TARIKHUNA/article/view/35